Babak Baru Kasus Korupsi ASABRI, Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru

Suasana pefasilitas di gedung kantor pusat Asabri, di Jalan Mayjen Sutoyo, Kramat Jati, Jakarta Timur. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengpopulerkan tertuding baru terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan lagi dana investasi di PT ASABRI (Persero).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengmenyibakkan penetapan tiga terjangka baru itu dilakukan ala Selasa 14 September 2021 setelah dalam dua hari belakangan Kejagung memeriksa total saksi seadi 33 orang.
“Rinciannya, seberjibun 22 orang diperiksa pada Senin (13/09) bersama 11 orang pada Selasa (14/09),” menyiah dia, jauh didalam kejelasan resminya, Rabu, 16 September 2021.
Leonard menjelaskan ketiga tertuduh tersebut yaitu, pertama, Edward Soeryadjaya atau ESS mantan Direktur Ortos Holding, Ltd. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-28/F.2/Fd.2/09/2021, skalal 14 September 2021.
Kedua, Betty Halim atau B selaku Mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas (eks PT. Milenium Danatama Sekuritas). Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-29/F.2/Fd.2/09/2021, tarafl 14 September 2021.
Ketiga, Rennier Abdul Rahman Latief atau RARL selaku Komisaris PT Sekawan Inti Pratama. Penetapkan RARL ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-30/F.2/Fd.2/09/2021, tarafl 14 September 2021.
Sebagai informasi, para tertuduh ini sebelumnya telah ditahan terkait kasus korupsi lainnya, yaitu ESS yang berstatus Terpidana Kasus Dana Pensiun Pertamina. Saat ini, Edward ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A, Salemba Jakarta Pusat.
Kemudian, tersyaki Betty Halim, berstatus Terpidana Kasus Dana Pensiun Pertamina. Saat ini ditahan hadapan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A, Tanggerang.
Tersangka Rennier Abdul Rahman Latief agak diketahui berstatus terdakwa perkara Danareksa. Saat ini ditahan akan Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.