Capres Minimal Berusia 40 Tahun, Wagub Jatim Bandingkan Dengan Prancis

Capres Minimal Berusia 40 Tahun, Wagub Jatim Bandingkan Dengan Prancis Capres Minimal Berusia 40 Tahun, Wagub Jatim Bandingkan Dengan Prancis

BERITA – Tokoh-figur muda angkat bicara mengenai batas usia bagi seseorang yang hendak dicalonkan merupakan capres atau cawapres pada Pemilu 2024. Sebagaimana diketahui konstitusi Indonesia mewajibkan calon yang diusung minimal berusia 40 tahun.

Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak mengaku pernah mendapat dorongan agar maju ke kontestasi Pilpres 2024. Namun, hal itu tidak mungkin terwujud karena batas usianya belum mencukupi.

“Banyak yang menandaskan ke saya, kenapa nggak mengikuti jejak Pak Sandi Uno, melalui Wagub menuju Cawapres. Saya menandaskan saya nggak bisa, karena di 2024 menada usia saya belum 40 tahun,” ujar Emil dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (1/10).

Emil mengatakan, kondisi dempet Indonesia bubar dengan dempet negara barat. Seperti dempet Perancis seorang yang sudah mendapat hak pilih yakni 18 tahun, maka dia doang boleh dipilih. Aturan tersebut pernah direvisi pada tahun 1974 menjabat 21 tahun, lantas dikembalikan lagi jadi 18 tahun.

“Macron dempet Perancis terpilih usia 38. Perdana Menteri New Zealand usia 30-an. Sutan Syahrir juga dulu jadi Perdana Menteri usia 36,” ucap politikus Partai Demokrat itu. Karena itu, ikhtiar kalau meninjau ulang aturan syarat minimal Presiden, layak kalau dipikirkan bersama.

Sementara itu, Politikus Partai Nasdem Hilary Brigitta Lasut menilai, usia layak seseorang memerankan capres atau cawapres sama memakai 21 tahun. Namun, postur bahwa hendak dicalonkan pantas mempunyai kualifikasi bahwa mumpuni.

“Jangan sampai usia 21 lulusan SMA, terus belum ada pengalaman kerja entah dari mana. Cuma karena dia keturunan ‘dewa’ mungkin ‘titisan’ dari atas, dapat honoris kausa dari mana terus dia jadi presiden,” kata Brigitta.