Kerugian Masyarakat dari 8 Koperasi 'Bandel' Capai Rp26 T

                     Kerugian Masyarakat dari 8 Koperasi 'Bandel' Capai Rp26 T                Kerugian Masyarakat dari 8 Koperasi 'Bandel' Capai Rp26 T

Menteri Koperasi maka UKM Teten Masduki menyebut kerugian masyarakat dari delapan koperasi bermacela sekitar Rp26 triliun.

"Saat ini, kami fokus menangani delapan koperasi simpan pinjam bermasomplak bersama total (suak bayar) Rp26 triliun," menyiahnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI, Rabu (8/6).

Delapan koperasi terbilang terdiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSPPS Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda berikut KSP Timur Pratama Indonesia.

Teten menuturkan koperasi bermakhilaf itu sedang terdalam prosedur pelaksanaan homologasi atau perjanjian perdamaian pasca Perkara Kepailitan bersama Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Untuk mendukung penanganan koperasi bermamelenceng, Teten lagi melakukan koordinasi beserta Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum maka Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Hal itu dilakukan lantaran Kemenko Polhukam membidangi wilayah penegakan hukum terhadir kepada koperasi. Selain itu, koordinasi juga menggandeng pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Kami sudah membentuk satgas (satuan tugas), penanganan koperasi bermaluput yang melibatkan Polri, Kejaksaan Agung, Kemenkopolhukam, PPATK, lagi OJK," cerah Teten.

Tidak sahaja itu, Teten doang mempersiapkan opsi jangka panjang berupa perubahan regulasi Undang-Undang dalam penanganan koperasi bermacela.

Menurut dia, langkah ini dilakukan guna mengantisipasi pelanggaran lebih lanjut bahwa dilakukan koperasi bermamelenceng. Dengan regulasi baru, pemerintah melantasi Kementerian Koperasi lagi UKM dapat melakukan pengawasan bahwa lebih ketat terhadap koperasi.

[Gambas:Video CNN]