Ngebet Terapkan UU Cipta Kerja, Jokowi Bentuk Satgas Khusus

Ngebet Terapkan UU Cipta Kerja, Jokowi Bentuk Satgas Khusus Ngebet Terapkan UU Cipta Kerja, Jokowi Bentuk Satgas Khusus

Presiden RI, Joko Widodo, / Sumber: Tangkapan layar TrenAsia.com

JAKARTA – Demi memperkencang implementasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, Presiden Joko Widodo bentuk satuan tugas (Satgas) khas. Satgas tercantum dibentuk Jokowi menurut memperkencang sosialisasi UU Cipta Kerja ke berbagai Kementerian/Lembaga maka Pemerintah Daerah (Pemda).

Pembentukan Satgas itu mengacu kepada Keputusan Presiden (Keppres) nomor 10 tahun 2021 tentang Satuan Tugas Peraktifan Sosialisasi Undang-Undang nomor 10 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Beleid terkandung telah diteken Jokowi hadapan Selasa, 4 Mei 2021.

Satgas UU Cipta Kerja itu bakal dipimpin oleh Wakil Menteri Keuangan Mahendra Siregar. Mahendra bakal dibantu oleh tiga wakil ketua yang berasal ketimbang lintas lembaga.

Posisi Wakil Ketua I dijabat karena Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Sementara itu, ada nama Mantan Menteri Keuangan Chatib Basri yang dipanggil Jokowi kepada mengisi alam Wakil Ketua II Satgas Uu Cipta Kerja.

Adapun Sekretaris Eksekutif Komite Penanganan COVID-19 demi Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Raden Pardede mengisi letak Wakil Ketua III demi Staf Khusus Presiden Arif Budimanta dipercaya menjabat sebagai Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja.

Berdasarkan pasal 6 Keppres nomor 10 tahun 2021, satgas UU Cipta Kerja bisa mendapatkan bantuan pelaksanaan sosialisasi dari Pemda.

“Menteri, kepala lembaga, kepala otoritas, gubernur, bupati, Wali kota wajib mendukung pelaksanaan tugas maka wewenang Satgas UU Cipta Kerja,” tulis pasal 6 Keppres nomor 10 tahun 2021.

Beleid ini lahir karena Jokowi menilai perlu adanya pencapaian tujuan yang sepadan antar Kementerian/Lembaga dalam dalam mengimplementasikan UU Cipta Kerja.

Seperti diketahui, produk hukum ini dalam garda utama pemerintah dalam mendulang investasi maka menciptakan lapangan pekerjaan. (RCS)