PBNU dan PP Muhammadiyah Dukung SKB Tiga Menteri soal Seragam Sekolah

Pelajar SD, SMP, bersama SMA tengah mengikuti upacara di sekolah. / Kemdikbud.go.id
JAKARTA – Dukungan terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri mengenai sebangun sekolah dasar maka menengah terus mengalir.
Sejumlah pelopor organisasi gede menilai penerbitan SKB terhormat sudah tepat untuk menjaga keberagaman bersama tidak perlu digede-gedekan.
Berbagai bintang tersebut mengatakan SKB 3 menteri tidak memuat unsur pelarangan atau mewajibkan siswa untuk menggunakan identitas keagamaan tertentu.
Kehadiran aturan tersebut justru telah menempatkan sekolah publik dalam letak nan tepat dan sungguh sesuai demi hak dan kebutuhan publik nan beragam.
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Pendidikan KH. Hanief Saha Ghafur mengatakan sekolah dan perguruan luhur negeri mesti memerankan ruang interaksi bahwa terbuka, beragam, dan toleran sehingga memerankan wahana pendidikan multikulturalisme dan toleransi.
“SKB tersebut menempatkan sekolah pada lokasi yang tepat dan lurus secara hukum dan hak asasi manusia, khasnya penghormatan terhadap hak-hak publik hadapan sekolah publik,” ujar Hanief hadapan Jakarta, Minggu 7 Februari 2021.
Hanief yang doang Ketua Program Doktoral Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia (UI) menegaskan sekolah publik tidak diadilkan mewajibkan siswa menggunakan seragam beridentitas tunggal berdasarkan agama tertentu.
Khusus bagi siswi muslimah, sekolah pun tidak bisa melarang mereka yang ingin mengenakan hijab seberjarak telah setara memakai ketentuan yang berlaku. Kementerian Pendidikan beserta Kebudayaan telah mengatur secara rinci mengenai aturan secorak bagi siswa muslimah.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri menerbitkan SKB Nomor 02/KB/2O2l, Nomor 025-199 Tahun 2021 dan Nomor 219 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Sekolah Negeri dalam Indonesia.
Penerbitan SKB ini diharapkan berprofesi landasan bagi sekolah kepada tidak memaksakan penggunaan atribut keagamaan tertentu kepada murid lagi guru hadapan sekolah negeri.
Dukungan atas penerbitan SKB lagi datang dari Ketua Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama PBNU KH. Z Arifin Junaidi.
Menurut dia, SKB tiga menteri memberikan jaminan kepada para siswa, guru, lagi pihak sekolah agar menjaga nilai-nilai keberagamaan, serta keagamaan paling dalam dunia pendidikan.
“SKB itu sudah menjamin keberagaman sekaligus keberagamaan, itu sudah terjamin. Sekolah tidak boleh mewajibkan siswanya menjumpai memakai seragam dengan identitas agama tertentu, tidak boleh,” ungkapnya.
Arifin menjelaskan, melampaui SKB tercantum kasus pemaksaan siswa mengenakan atribut keagamaan tertentu semestinya tidak terulang.
Ia mencontohkan kasus terakhir bahwa memerankan polemik adalah saat siswa non-muslim di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Padang diminta mengenakan jilbab. Demikian lewat daerah lain di mana umat muslim minoritas.
SKB 3 Menteri, kata dia, mengatur tentang keragaman dan keberagamaan. Tidak saja bagi siswa muslim, tetapi agak siswa non-muslim. Sekolah wajib menghargai perselisihan dan kebebasan beragama.
“Saya malah berharap, SKB tiga Menteri tentang seragam sekolah ini tidak hanya berlaku untuk sekolah negeri saja, tapi terus sekolah swasta,” tegasnya.
Sekretaris Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah KH. KH. Abdul Mu’ti juga demi tegas menyatakan SKB tiga menteri mengenai sebangun sekolah bukanlah makeliru lowong. Menurutnya, Di negara-negara maju, sebangun tidak berprofesi persoalan karena tidak terkait mutu pendidikan.
“Kalau saya cermati subtansi selanjutnya tujuannya, SKB itu tidak ada masalah. Substansinya terkait dengan jaminan kebebasan menjalankan ajaran agama sebagaimana diatur kedalam pasal 29 UUD 1945,” pungkasnya. (SKO)