Sambangi Pelabuhan Tanjung Priok, Penyelidik Kejati Temukan Kontainer Perbantuanan Terduga 'Mafia' M

JAKARTA - Tim penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI menyambangi Jakarta International Container Terminal (JICT) I Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (17/3/2022) bersama menemukan satu kontainer milik PT AMJ adapun diduga terlibat perkara mafia minyak goreng. Kontainer itu diserahkan tim Kejati DKI kepada Kantor Bea Cukai Tanjung Priok kepada mematungankan.
PT AMJ bersama PT NLT lagi PT PDM l diduga memainkan ekspor minyak goreng melalui Pelabuhan Tanjung Priok hingga berdampak akan kelangkaan minyak goreng di dalam negeri. Ketiga pertaktikan selama 2021-2022 diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam reaksi ekspor minyak goreng kemasan.
“Tim penyelidik menyampaikan kepada pihak Kantor Pepemberian Utama Bea maka Cukai Tipe A Tanjung Priok terhadap temuan satu unit Kontainer tersebut kepada diamankan, maka tidak dipindahalamkan atau dikeluarkan dengan Teminal Kontainer JICT 1 sampai demi jalan hukum selesai,” kata Kasipenkum Kejati DKI, Ashari Syam.
Kontainer yang ditemukan berukuran 40 feet atas nomor kontainer BEAU 473739 6. Terdapat 1835 karton minyak goreng kemasan merek tertentu dekat dalam kontainer yang diekspor atas melawan hukum kelanjutan PT AMJ Bersama-sama atas perusahaan lainnya ke Hong Kong.
“Ekspor yang telah selanjutnya bagi dilakukan sama PT AMJ tersebut memberikan dampak kerugian perekonomian negara atas adanya kelangkaan minyak goreng kemasan di Indonesia, selanjutnya memberikan keuntungan tidak sah kepada PT AMJ sejumlah kurang lebih Rp400 juta per kontainer,” kata Ashari.
Kedatangan tim penyelidik ke Pelabuhan Tanjung Priok dilakukan dalam rangka pengumpulan alat bukti maka kebenderangan. Tim turut meminta kebenderangan dari pihak-pihak terkait dari pemeriksaan lapangan ini.
“Upaya ini dilakukan sehubungan atas pemberantasan mafia minyak gireng yang berkualifikasi tindak pidana korupsi, terkait atas dugaan korupsi bersama perbuatan melawan hukum serta merugikan perekonomian negara,” ujar Kasipenkum.